SDM dan Anggaran BPOM Provinsi Kalbar Harus Ditambah

30-10-2017 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. Foto: Azka/azk

 

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning  menyatakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran serta fasilitas  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Barat perlu ditambah. Karena menurutnya, Kalbar merupakan provinsi yang luas dan jangkauannya yang sangat sulit dilalui, banyak terjadi penyelundupan makanan dan obat-obatan kadaluarsa dari negara tetangga, Malaysia.

 

“Karena di Kalbar ini banyak pintu masuk bukan hanya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetapi juga pintu masuk bagi makanan dan obat-obatan dari negara tetangga yang sudah tidak layak konsumsi dengan iming-iming diskon besar-besaran bagi para pembeli,” ungkap Ribka usai  pertemuan tim Kunjungan Kerja Komisi IX dengan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya dan mitra kerja Komisi IX di Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Jumat (26/10/2017)

 

Dalam kesempatan itu, Ribka mengapresiasi kinerja BPOM Provinsi Kalbar yang belum lama ini telah memusnahkan 4 truk kosmetik ilegal yang sengaja dimasukan ke daerah ini. Ia  mengimbau kepada seluruh BPOM di seluruh Indonesia jika ingin memusnahkan barang-barang ilegal jangan hanya simbolis saja, tetapi memusnahkan semua barang-barang tersebut.

 

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini  mengatakan, bahwa BPOM belum mempunyai payung hukum yang kuat agar bisa langsung menindak sesuatu yang ilegal, karena selama ini jika ada permasalahan yang terjadi BPOM hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakannya diserahkan ke aparat penegak hukum.

 

”Sejak awal saya menjadi Ketua Komisi IX DPR waktu itu, Komisi telah menawarkan agar BPOM ada payung hukum, tetapi justru BPOM tidak ada kemauan, kalau yang lain kan mereka yang mengejar DPR untuk dibuatkan payung hukumnya agar mereka mempunyai taring untuk bertindak,” ungkap anggota dewan dapil Jawa Barat IV ini.

 

Ia mengharapkan, agar secepatnya BPOM dibuatkan payung hukum. Karena kalau masih belum memiliki  payung hukum,  BPOM tidak akan bisa untuk bertindak mengadili, hanya sebatas pengawasan. Untuk tindakan diberikan ke pihak berwajib.

 

“Kita kan tidak tahu jika kasus tersebut tidak diadili BPOM sendiri, apakah benar diproses atau tidak. Mudah-mudahan nanti bisa dikembalikan ke judul awal dan kita berharap agar diserahkan kepada komisi saja. UU komisi dan bukan UU pansus, seperti UU TKI diserahkan ke komisi dan akhirnya selesai,” tutupnya. (azka/sc)

 

BERITA TERKAIT
Praktik Pemerasan Perusahaan Ganggu Iklim Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyesalkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang...
Balita Meninggal Cacingan Akut, Legislator Dorong Evaluasi Total Perlindungan Sosial dan Kesehatan
22-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya seorang balita di Sukabumi dalam...
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...